TATA CARA LAKSANA PERMOHONAN PEMBUATAN SURAT PENGANTAR KELAHIRAN DI KELURAHAN BUBAKAN
- SYARAT PERMOHONAN PENGANTAR SURAT KELAHIRAN
1. Pengantar RT RW
2. Fotokopi Bukti Tanda Lunas SPPT PBB Tahun Berjalan
3. Fotokopi KK beserta KK Asli
4. Fotokopi KTP Ayah dan Ibu
5. Fotokopi dan Surat Kelahiran Asli dari Bidan / Puskesmas / RS
6. Fotokopi Surat Nikah
7. Fotokopi Akta Kelahiran Anak Sebelumnya
"SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR"
a. Pendaftaran antrian pemohon dan menunggu panggilan
b. Penyerahan dan pengecekan berkas
c. Jika lengkap dlanjutkan diproses jika tidak lengkap dikembalikan
d. Pencatatan nomor dan agenda surat
e. Proses pembuatan dan penerbitan dokumen
f. Penyerahan dokumen ke pemohon dan pelayanan selesai
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
15 menit
"BIAYA / TARIF PELAYANAN"
Tidak dipungut biaya
